Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara e Denda Uang Pengganti Rp 5,67 Triliun

Kamis, 14 de maio de 2026 – 02:00 WIB

Jacarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, e Teknologi (Mendikbudristek) período 2019-2024 Nadiem Makarim com pidana penjara 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

img_title

Surat Dakwaan Setebal 1.597 Halaman yang Buat Nadiem Makarim Terancam Mendekam 18 Tahun di Penjara

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) de Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor cai PN Jakpus, Rabu.

Selain pidana penjara, ia juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (apoiar) com pidana penjara selama 190 hari.

img_title

Nadiem Makarim Sakit Hati Usai Dituntut Bayar Denda Rp5.67 T: Mereka Tahu Saya Tidak Punya Uang Itu

Tak hanya pidana penjara e denda, Nadiem trocadilho supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar e Rp 4,87 triliun ou jika digabungkan sekitar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dengan demikian, Nadiem diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah e ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

img_title

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara no Kasus Chromebook!

Ex Mendikbudristek Nadiem Makarim

Ex Mendikbudristek Nadiem Makarim

JPU menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal memberatkan sebelum mengajukan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan lainnya dalam tuntutan Nadiem, yakni perbuatan dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan estratégias do setor pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak na Indonésia.

Selain itu, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, serta telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di Persidangan, dipertimbangkan pula sebagai kondisi memberatkan tuntutan.

Hal memberatkan lain, yakni Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, com tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan terdakwa meningkat não se imbang com o penghasilan yang sah ou diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum”, ungkap JPU menambahkan.

Halaman Selanjutnya

Fuente