Início Notícias Ganjaran Bertubi Syekh Ahmad Al Misry, Status WNI Dicopot Hingga Kini Jadi...

Ganjaran Bertubi Syekh Ahmad Al Misry, Status WNI Dicopot Hingga Kini Jadi Buronan Internacional

24
0
6 Bantahan Syekh Ahmad Al Misry Soal Dugaan Pelecehan Sksual ke Santri, Singgung Fitnah Kejam

Senin, 11 de maio de 2026 – 01:52 WIB

Jacarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan sexual yang menyeret pendakwah asal Mesir, Ustaz SAM também conhecido como Syekh Ahmad Al Misry, kini memasuki fase internacional. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri mulai mengajukan Red Notice ke Interpol guna memburu keberadaan sang ustaz yang diduga berada di luar negeri.

img_title

WNI Terlibat Sindikat Judi Online Internacional Hayam Wuruk Pernah Bekerja di Kamboja

Langkah este dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka jalur kerja sama lintas negara dalam proses penegakan hukum. Role para obter informações selecionadas!

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonésia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice saat ini sedang berjalan.

img_title

Ada Satu WNI Ditangkap saat Markas Judi Online Internacional de Hayam Wuruk Digerebek

“Polri tengah memproses pengajuan Aviso Vermelho Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan sexual terhadap sejumlah santri”, disse Ricky.

Tak hanya soal pengejaran internacional, polisi juga mengungkap perkembangan mengejutkan terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status Warga Negara Indonésia (WNI) milik Syekh Ahmad Al Misry telah dicabut.

img_title

Akal Bulus Kiai Ashari Kelabui Santriwati, Sengaja Gak Punya Kamar Tetap!

Kini câmera Indonésia tengah menjalin communikasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan terbaru dari pendakwah tersebut.

Kasus este sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan e Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA e PPO) Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan sexual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki.

Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang sejak novembro de 2025 e terjadi di sejumlah local berbeda.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan penyidik ​​​​menemukan dugaan tindak pidana di algunsapa wilayah, termasuk luar negeri.

“Penyidik ​​​​mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jacarta, Bandung, hingga Mesir,” ungkap Nurul.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban juga membongkar dugaan adanya tekanan terhadap para santri agar perkara tidak berlanjut. Para korban disebut mengalami trauma berat usai dugaan pelecehan itu terjadi.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan intimidasi hingga pemberian uang kepada korban agar laporan polisi dicabut dan kasus tidak diteruskan ke jalur hukum.

Halaman Selanjutnya

Meski tersangka kini berada di luar negeri e status kewarganegaraannya menjadi sorotan, Polri memastikan penanganan perkara tetap berjalan. Câmera menegaskan koordinasi internacional akan terus dilakukan demi membawa tersangka kembali ke Indonésia.

Halaman Selanjutnya

Fuente