Início Notícias Mendikdasmen Buka Suara soal Isu Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Lagi pada...

Mendikdasmen Buka Suara soal Isu Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Lagi pada 2027

22
0
Mendikdasmen: Pembelajaran di Sekolah Tetap Berlangsung Usai Lebaran

Rabu, 6 de maio de 2026 – 17h40 WIB

Jacarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar e Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti buka suara terkait isu guru honorer tak bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 de dezembro de 2026. Ia mengatakan isu itu muncul akibat dampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentando Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title

Mendikdasmen di Hardiknas 2026: 3M Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan

“Karena itu terkait dengan ramainya isu guru não-ASN yang por 31 de dezembro não foi ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu’ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jacarta, Rabu, 6 de maio de 2026.

“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakaneffectif mulai tahun 2027. Jadi singkatnya seperti itu,” sambungnya.

img_title

Kekerasan Anak di Creche Pequena Aresha Yogyakarta, DPR Segera Panggil Kemendikdasmen

Ilustrasi guru mengajar siswa.(DOK. Kemendikbud Ristek)

Ilustrasi guru mengajar siswa.(DOK. Kemendikbud Ristek)

Ia menegaskan tak ada istilah guru honorer dentro de undang-undang. Hanya é um guru ASN e não-ASN que é terdapat entre si.

img_title

Mendikdasmen Tegaskan Siswa Terdampak Bencana Bakal Ikuti TKA Susulan

“Kami perlu sampaikan, bahwa guru itu, sistema e yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen,” ucapnya.

Mu’ti mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar e Menengah memiliki tugas membina guru de sisi pemenuhan kualifikasi dan juga peningkatan kometensi.

Ketika sudah tidak ada lagi istilah guru honorer, pemerintah kemudian membuat kebijakan guru não-ASN itu to mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah, yang tidak lulus itu yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes, yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru não-ASN yang ikut seleksi PPPK e não há nada”, disse ele.

“Nah, supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam kontakteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu. Nah, guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah”, o kata de Mu’ti.

Lebih lanjut, Mu’ti menyampaikan, ada pemerintah yang kini mulai tidak mampu membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Kementerian Dikdasmen kemudian memberikan solusi kepada kepala daerah to membuat laporan.

Halaman Selanjutnya

“Nah, yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya Pak Tatang (Direktur Jenderal Pendidikan Menengah e Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen) ya, kita berikan ya sedikit jalan keluarlah gitu untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu”, disse ele.

Halaman Selanjutnya

Fuente