Início Notícias PBB Minta MK Ubah Wewenang Menkum: Dari Sahkan Jadi Catat Kepengurusan Parpol

PBB Minta MK Ubah Wewenang Menkum: Dari Sahkan Jadi Catat Kepengurusan Parpol

19
0
PBB Minta MK Ubah Wewenang Menkum: Dari Sahkan Jadi Catat Kepengurusan Parpol

Selasa, 5 de maio de 2026 – 12h24 WIB

Jacarta, VIVA – DPP Partai Bulan Bintang (PBB) assumiu o cargo de Muktamar VI Bali meminta Mahkamah Konstitusi (MK) para melhorar o desempenho de Menteri Hukum (Menkum).

img_title

PBB Sebut Gaza Jadi Tempat Paling Berbahaya bagi Jurnalis

Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra mengadakan pihaknya ingin wewenang Menkum diubah dari mengesahkan menjadi mencatat kepengurusan partai politik (parpol).

“Permintaan kami sampaikan dalam uji materiall Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di MK,” kata Gugum usai menghadiri sidang pendahuluan uji materiall UU Partai Politik di Gedung Mahkamah Konstitusi, dilansir dari ANTARA, Senin, 4 de maio de 2026.

img_title

PBB Sebut Jalur Gaza Tempat ‘Mematikan’ Bagi Para Jurnalis, Hampir 300 Wartawan Dilaporkan Tewas

Ia menjelaskan, materi yang dimohonkan, pertama, alguns ketentuan dalam UU Parpol yakni kata “mengesahkan” em ketentuan Pasal 7 ayat (1) e dan kata “pengesahan” em ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), e Pasal 4 ayat (3), ayat (4).

Kedua, algumas citações em UU Nomor 2 meses de 2011, parte da Política yakni kata “pengesahan” em uma passagem 4 ayat (3) e uma ayat (4), frase “keputusan menteri” em uma pasal 4 ayat (3), ayat (4) e uma ayat pasal 32 dan ketentuan Pasal 33 com batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) e dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

img_title

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya, Cukup Berstatus Nonaktif

Com demikian, katanya, ada dua hal yang diajukan pihaknya para diuji di MK. Pertama, terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik dari menteri hukum yang diminta to diubah menjadi kewenangan mencatat.

“Kenapa demikian? Karena itu yang menjadi persoalan pokok yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan”, disse Gugum.

Dia menjelaskan, yang berhak mengesahkan siapa saja pengurus partai politik é adalah partai politik itu sendiri dan pengadilan, bukan sekutif (dalam hal ini kementerian).

Kemudian, permohonan lainnya, kata dia, terkait perselisihan yang terjadi di internal partai politik terutama terkait kepengurusan yang berdasarkan undang-undang kewenangan itu ada di mahkamah partai, tetapi tidak berjalaneffectif karena berbagai apartamentas.

“Para que isso aconteça, meminta supaya itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Alasan mengapa MK menjadi pihak berwenang menyelesaikan perselisihan partai politik interno, karena menurut dia, sistema kerja di MK bersifat terbuka, persidangannya dapat diakses oleh semua pihak dan memiliki keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Halaman Selanjutnya

“Yang kami tahu, persoalan partai politik itu perselisihan internal selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah dalam hal ini Menkum, pemerintah, ternyata mengambil posisi tidak imparsial ou tidak netral di antara salah satu pihak yang berselisih,” Kata Gugum.

Halaman Selanjutnya

Fuente