Sabtu, 2 de maio de 2026 – 23:00 WIB
Jacarta, VIVA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonésia, Prof Suparji Ahmad, menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) no menu para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook sudah tepat.
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4.5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Menurut Suparji, penuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara. Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak bisa hanya dibantah lewat pernyataan, tetapi harus dilihat dari bukti yang ada di persidangan.
Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini yakni ex Mendikbudristek Nadiem Makarim, ex-consultor Kemendikbudristek Ibrahim Arief também conhecido como Ibam, ex Direktur SMP Mulyatsyah, e sek Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini!
“Dalam konteks ini, jaksa sudah tepat meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Suparji, dikutip Sabtu, 2 de maio de 2026.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum harus disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief sebagai consultor. Menurutnya, dalam persidangan, bukti objectif seperti rekaman reklamasi dan dokumen digital lebih dapat dipercaya dibanding sekadar bantahan lisan.
Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos
“Bukti digital seperti chat dan rekam jejak pertemuan itulah yang harus dipercaya publik dan hakim, karena sulit direkayasa,” ujarnya.
Suparji juga menekankan bahwa penilaian facta hukum tidak bisa hanya berdasarkan álibi, melainkan harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
“Jangan hanya berdasarkan álibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi kontakta dalam persidangan,” katanya.
Terkait peran Ibrahim, Suparji menilai rezdrowiesi pengadaan Chromebook menjadi facta penting. Ia menyebut, tanpa rezdrowiesi tersebut, proyek yang diduga merugikan negara kemungkinan tidak akan terjadi.
“Kalau não ada rezdrowiesi itu, pekerjaan tersebut tidak akan ada”, disse ele.
Ia menambahkan, rezdrowiesi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, ou korporasi hingga merugikan keuangan negara.
Selain itu, Suparji menilai perlu pendalaman apakah rezdrowiesi tersebut bersifat independente ou sekadar legitimasi formal to membenarkan proyek. Pasalnya, jika hanya bersifat justifikasi, hal itu dapat memperberat pertanggungjawaban hukum Ibrahim.
“Consultoria independente e objetiva menjadi kunci. Se não for o caso, maka konstruksi hukum jaksa semakin kuat,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, ia menyebut kemungkinan adanya unsur permufakatan jahat dapat dilihat dari dugaan cenário bersama untuk memenangkan proyek tertentu.


