Kamis, 30 de abril de 2026 – 16h36 WIB
Jacarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan, waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan, yang sebelumnya berakhir pada 30 de abril de 2026, diperpanjang hingga 31 de maio de 2026.
12.7 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak hingga Siang Ini
Dia mengatakan, kebijakan perpanjangan ini merupakan arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, para relaxar o bagi Wajib Pajak Badan com o pertimbangan soal adanya kebutuhan de sisi pelayanan wajib pajak.
“Saya meminta arahan dari Pak Menteri, dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaxasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis, 30 de abril de 2026.
Purbaya: Belanja Masyarakat é Mesin Terbesar Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Saat ini kami sedang mengolah untuk perpanjangan masa pelaporannya, nanti akan segera kami rilis,” ujarnya.
Bantah Naikkan Tarif, Purbaya Fokus Tingkatkan Kepatuhan e Tutup Kebocoran Pajak
Selain pertimbangan soal adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, Bimo mengatakan bahwa relaxasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan ini juga disebabkan belum sempurnanya sistema inti administrasi perpajakan Coretax.
“Kebijakan relaxasi ini diambil karena adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistema yang memang terus kami sempurnakan,” ujarnya.
Bimo berharap, perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 May 2026 ini juga akan memberikan waktu yang lebih longgar bagi for wajib pajak tersebut, to menyiapkan kelengkapan perhitungan dan administrasi lainnya yang diperlukan.
“Harapannya ini bisa lebih memberikan kepastian bagi para wajib pajak, dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan”, disse Bimo.
Dia memastikan, para petugas pajak akan terus memberikan pelayanan tatap muka secara ideal selama masa pelaporan SPT Tahunan, bagi majaarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak pada hari Senin-Minggu.
“Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi, yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonésia. Karena kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya,” ujarnya.
Mais informações, para SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dipastikan akan tetap berakhir em 30 de abril de 2026, Karena sebelumnya terá um relaxamento em yang seharusnya berakhir em 31 de março de 2026.
Purbaya Bakal Ikut Campur Tangan Atur Anggaran OJK, Simak Peraturan Barunya
Aturan baru ini mengharuskan OJK berkoordinasi com Menkeu Purbaya, saat menyusun Rencana Kerja e Anggaran tahunan guna mengharmonisasikan program OJK com Pemerintah
VIVA.co.id
30 de abril de 2026




