Início Notícias Balita 18 Bulan Dianiaya da Creche Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3...

Balita 18 Bulan Dianiaya da Creche Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

21
0
Balita 18 Bulan Dianiaya da Creche Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

Kamis, 30 de abril de 2026 – 09:11 WIB

Banda Aceh, VIVA – Sebanyak dua orang jadi tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh.

img_title

Modus Eks Puteri Indonésia Buka Klinik Kecantikan Ilegal e Jadi Dokter Gadungan, Pasien Cacat Permanen

Mereka é uma pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono.

“Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan Fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” katanya, Kamis, 30 de abril de 2026.

img_title

Creche Pengasuh em Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kini polisi menambah dua tersangka baru yakni RY (25) e NS (24) yang juga pengasuh di daycare tersebut.

Kompol Dhiza menuturkan, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan Fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

img_title

Hakim Pengadilan Negeri Tais Bengkulu Bantah Terlibat Aktif di Yayasan Creche Pequena Aresha Yogya

“RY dan NS melakukan penganiayaan ou kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” ujarnya.

Ia menuturkan, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, dan kini penyidik ​​​​mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua yang anaknya menjadi korban penganiayaan.

“Kita juga telah mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis dari hasil camera pengawas atau CCTV,” katanya.

Kompol Dhiza menjelaskan, motivo adaptado ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti di saat hendak diberikan makanan.

Motivo Berdasarkan tersebut, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profissional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan.

Se isso for feito, o Satreskrim também pode ser considerado legalmente ou não legalmente, mas pode ser considerado uma questão de segurança.

Eu menambahkan, Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS e RY com Pasal 77B Juncto Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 de janeiro de 2014 tentando mudar para UU Nomor de 23 de janeiro de 2002 tentando Perlindungan Anak.

Ou, com Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana com ancaman pidana lima tahun kurungan penjara e denda sebesar Rp72 juta.

Halaman Selanjutnya

“Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh”, demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Halaman Selanjutnya

Fuente