Início Notícias Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8.4 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8.4 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

16
0
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8.4 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

Kamis, 23 de abril de 2026 – 21h33 WIB

Jacarta, VIVA – Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri ou Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah ou Khalid Basalamah rampang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji.

img_title

PDIP Sentil KPK soal Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Período: Fokus Saja Berantas Korupsi

Khalid Basalamah mengaku dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

“Saya dipanggil sebagai saksi, dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jacarta Selatan, Kamis, 23 de abril de 2026.

img_title

Golkar Tak Masalah Usulan KPK soal Pembatasan Masa Jabat Ketum Parpol Dua Período: Kami Selalu Ganti

Dia juga mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8.4 miliar kepada KPK terkait kasus ini.

“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami trocadilho não tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8.4 miliar kan gitu. Dikembalikan,” disse dia.

img_title

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara!

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan, um tersebut dikembalikan de PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel Khalid.

“Dan pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustadz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. ‘Ustaz, harus kembalikan’,” jelas dia.

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu,” pungkas Khalid.

Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT

Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT, Pejabat hingga Bos Perusahaan Terseret

Tiga orang jadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan e pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) em Murung Raya, Kalteng.

img_title

VIVA.co.id

23 de abril de 2026

Fuente