Início Notícias Sengketa Lahan Goa Gong hingga Mau Dijual Rp20 Miliar, Begini Respons Pemkab...

Sengketa Lahan Goa Gong hingga Mau Dijual Rp20 Miliar, Begini Respons Pemkab Pacitan

18
0
Sengketa Lahan Goa Gong hingga Mau Dijual Rp20 Miliar, Begini Respons Pemkab Pacitan

Rabu, 22 de abril de 2026 – 10h10 WIB

VIVA – Pemerintah Kabupaten Pacitan merespons polêmica sengketa lahan Goa Gong – salah satu destinosi wisata utama di Kawasan carste Pacitan, Jawa Timur. Ahli waris pemilik lahan di atas induk Goa Gong mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak Pemkab Pacitan, ou berencana menjual lahan tersebut.

img_title

Heboh, Goa Gong di Pacitan Mau Dijual Rp20 Miliar

Sebelumnya, Kateni (48) ahli waris pemilik lahan, menuntut ganti rugi sebesar Rp20 miliar dari pemanfaatan lahan Goa Gong selama 32 tahun. Nilai tersebut mencakup harga tanah seluas 3.569 metros persegi serta compensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun para menaikan pendapatan daerah (PAD) Pacitan.

Dinas Pariwisata,Pemuda e Olahraga Kabupaten Pacitan memahami bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan daerah. Pihaknya membuka diálogo e musyawarah para mencari jalan keluar melhor.

img_title

Geger! Oknum Polisi Pacitan Diduga Aniaya Anak 13 Tahun, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

“Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya para o diálogo e musyawarah sebagai jalan terbaik dalam mencari titik ago. Dengan Communasi yang baik kami yakin solusi terbaik dapat dicapai para kepentingan bersama,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan, Munirul Ichwan, Selasa, 21 de abril de 2026.

“Kami percaya bahwa tujuan kita semua sama, yaitu menjaga keberlanjutan, ketertiban, serta manfaat ekonomi dari Goa Gong bagi masaarakat Pacitan,” imbuhnya

img_title

Jogo Ini Hadirkan Diskon Besar: Remake Horor Ikonik Kini Jauh Lebih Murah

Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan lip, Ichwan menyatakan pihaknya masih akan menggali informasi dan melakukan berbagai kajian untuk bagaimana kejelasan status lahan tersebut.

“Ada kajian kajian yang harus ditempuh, termasuk mengetahui tata letak dan status lahan itu. Kami juga masih akan menggali informasi ke berbagai pihak. Sebab sudah berjalan puluhan tahun namun baru kali ini muncul permasalahan,” ujarnya

Sebelumnya, Kateni mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar atas pengelolaan e pemanfaatan lahan Goa Gong yang diklaim berada di lahan milik keluarganya. Menurut Kateni, selaku ahli waris, no kurun waktu 32 tahun sejak tahun 1996 hingga 2026 pemilik lahan tak pernah menerima sepeserpun uang compensasi dari pemerintah.

Lahan 3562 metros persegi tepat di atas induk goa berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik orangtua Sukeni atasnama almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.

Halaman Selanjutnya

“Ganti rugi ou saya jual saja. Kan selesai urusan. Lahan itu juga tidak bisa saya manfaatkan. Saya dilarang mengerjakan lahan itu karena di khawatirkan merusak Goa di bawahnya. Dari situ juga kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Pajak saya yang bayar. Pemkab hanya memanfaatkan lahan orang demi meraup keuntungan.atau pemasukan PAD,” kata Kateni

Halaman Selanjutnya

Fuente