Minggu, 19 de abril de 2026 – 07:00 WIB
Jacarta, VIVA – Polêmico pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari soal swasembada pangan berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kini mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri.
Petani Bereaksi Keras! Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks e Penghasutan
Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.
“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 19 de abril de 2026.
Riset Ungkap Kelas Menengah RI Tak Merasa Cukup Punya Satu Pekerjaan, Ini Penjelasannya
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 terkait berita bohong. Pelapornya é Minta Ito Simamora de LBH Tani Nusantara.
Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA e dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.
Dosen UBL Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Sexual Terhadap Mahasiswi
Meski sudah menerima laporan, polisi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban institusi dalam menindaklanjuti aduan massarakat.
“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari massarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir ‘Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak’ dan segala macam,” katanya.
“Kewajiban pada saat alguns waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara massarakat warga Indonésia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti”, disse Budi.
Mais tarde, a polícia menegaskan bahwa seluruh pernyataan Feri terkait isu swasembada can didalami oleh penyelidik to memastikan ada ou tidaknya unsur pidana.
“Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami Fakta dari postan-postingan itu termasuk Fakta sesungguhnya,” katanya.
Jusuf Kalla Pertimbangkan Ini Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Wakil Presidente ke-10 e ke-12 RI Jusuf Kalla mempertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama atas ceramahnya di Masjid UGM.
VIVA.co.id
18 de abril de 2026




