Minggu, 19 de abril de 2026 – 06:00 WIB
Jacarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan sexual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir. Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi e Korban (LPSK) mengambil langkah cepat com turun langsung langsung membroikan perlindungan kepada para korban.
Comente Menohok Deddy Corbuzier Soal Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI: Berani Gak TO Anak-anak Itu?
Langkah ini dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan sexual berbasis digital,” tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dikutip Minggu, 19 de abril de 2026.
Mendiktisaintek Pastikan Pelaku Kekerasan Sexual FHUI Dapat Sanksi Setimpal
Tak sekadar pernyataan, LPSK juga sudah bergerak di lapangan. De 15 a 16 de abril de 2026, tim melakukan penelaahan e pendalaman com meneji sejumlah pihak di FH UI, mulai dari dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.
Hingga kini, sekitar 20 korban disebut telah memberikan kuasa kepada pengacara. Namun, di balik itu, tersimpan kekhawatiran besar dari para korban.
Cronologia Lengkap Kejadian Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry ke 5 Korbannya
Mereka dilaporkan cemas menghadapi potencial tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informações de rua digital. Bahkan, ada ketakutan terhadap kemungkinan pelaporan balik menggunakan pasal hukum lain.
“Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, ou kekhawatiran atas terbukanya identitas,” kata dia.
LPSK trocadilhos menilai kondisi ini bisa mempengaruhi keberanian korban para melanjutkan proses hukum.
“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” ujarnya.
Dalam kasus kekerasan sexual, menurut Susi, tantangan tidak hanya soal pembuktian. Fatores psicológicos e sociais sociais são considerados um fator importante para a proteção.
“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan ou aau menjalani proses hukum,” tutur Susi.
Di sisi lain, campus interno penanganan masih berjalan melalui Satgas PPKS UI. Pihak fakultas juga telah membuka layanan konseling psikologis, meski keterbatasan kapasitas membuat antrean cukup panjang. Karena itu, kehadiran LPSK dinilai penting untuk menutup celah kebutuhan pendampingan korban.
“Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK também menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan,” ujar dia.
Halaman Selanjutnya
“Selain itu, LPSK também pode trabalhar com Fakultas Hukum UI para criar um grande saksi e um korban. LPSK pode fazer com que um perlindungan terhadap saksi ou korban menjadi Fator penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan,” katanya lagi.



