Início Notícias Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Ditangkap Polisi, Modusnya Pakai Seragam TV Swasta

Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Ditangkap Polisi, Modusnya Pakai Seragam TV Swasta

20
0
Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Ditangkap Polisi, Modusnya Pakai Seragam TV Swasta

Selasa, 7 de abril de 2026 – 13h14 WIB

Jacarta, VIVA – Polsek Mampang meringkus pria berinisial TL (34) usai terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat, jual beli motor di wilayah Mampang Prapatan, Jacarta Selatan, Senin, 6 de abril de 2026.

img_title

Polisi Beberkan Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Cuma Iseng

Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

“Untuk modus yang digunakan oleh pelaku ini, yang pertama, dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal,” Kata Dian, Kepada Wartawan, Selasa, 7 de abril de 2026.

img_title

Usai Mudik, Lakukan 7 dicas Perawatan Motor Ini Agar Tetap Optimal Saat Digunakan

Cronologia adaptada para esta bermula saat korban memesan motor melalui marketplace. Setelah dilakukan pemesanan, korban berkomunikasi lewat WhatsApp (WA) e janjian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami mendapat informasi atau laporan dari massarakat, salah satu korban menyampaikan bahwasanya akan terjadi penipuan jual beli motor. Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diroses lebih lanjut,” ucap Dian.

img_title

Terungkap! Truk TNI yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Kalideres Angkut Anak SD LDKS ke Cisarua

Kemudian, Dian menerangkan, para meyakini korban, pelaku juga melengkapi com surat-surat asli kendaraan.

“Namun, berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu. Dan ini akan kita dalami juga, dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam, atu unit handphone merek Oppo A6X, uang tunai sebesar Rp2.4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta, dan dokumen motor yaitu BPKB e STNK.

Este teste foi feito, pelaku dikenakan Pasal 492 KUHP Pidana baru com ancaman 4 tahun penjara e dan denda categoria 5, serta Pasal 392 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) com ancaman 8 tahun.

“Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intens. Yang jelas, dia sudah melakukan dua kali. Yang pertama di TKP Depok, yang kedua di Mampang,” terangnya.

Atas peristiwa ini, Polsek Mampang juga mengimbau kepada massarakat untuk hati-hati com dengan maraknya modus penipuan. Bilamana menegokan kecurigaan ou peristiwa pidana, bisa melapor ke call center kami di nomor 110.

Halaman Selanjutnya

tvOnenews.com/AR Safira

Halaman Selanjutnya

Fuente