Início Notícias 8 Biro Travel Haji Untung hingga Rp40.8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

8 Biro Travel Haji Untung hingga Rp40.8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

21
0
8 Biro Travel Haji Untung hingga Rp40.8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

Selasa, 31 de março de 2026 – 06:14 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ou biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Viagem Haji Umrah Republik Indonésia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) meraup untung hingga Rp40,8 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

“Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi com tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 com total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jacarta, Senin.

Asep mengatakan angka Rp40.8 miliar merupakan hasil perhitungan dari auditor yang menangani penyidikan kasus kuota haji.

img_title

Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

Sementara itu, dia menduga keuntungan hingga Rp40,8 miliar dapat terjadi karena Asrul Aziz memberikan 406,000 dólares Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Enquanto isso, Asrul Aziz se juntou a um terceiro membro da equipe, Gus Alex, Karena, que representou seu representante de Yaqut.

img_title

No Forum Bisnis RI-Jepang, Prabowo Tawarkan Investasi Transparan and Menguntungkan

Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka baru di kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Adapun dua tersangka itu ialah Direktur Operacional PT Maktour, Ismail Adham (IA) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Deputado Penindakan e Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan total 4 tersangka no kasus korupsi kuota haji período 2023-2024.

“Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” Kata Asep Guntur, na conferência pessoal de Merah Putih KPK, Jacarta Selatan, Senin, 30 de março de 2026.

Asep menjelaskan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, ele mengatakan penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan di tengah massarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, KPK em 9 de janeiro de 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas e Ishfah Abidal Aziz também conhecido como Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonésia tahun 2023–2024. (formiga)

Halaman Selanjutnya

Fuente