Bakom Tegaskan TNI-Polri Tak Punya Kewenangan Pajak, Babinsa e Bhabinkamtibmas Bukan Petugas DJP

Jumat, 24 de julho de 2026 – 14h50 WIB

Jacarta, VIVA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) sob o comando do Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa staff TNI e Polri não memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Penegasan thisi disampaikan to meluruskan information yang berkembang terkait keterlibatan Babinsa and Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

img_title

TNI AD Ungkap Tak Ada Penugasan Babinsa para Terlibat di Perpajakan

Pemerintah memastikan Babinsa dari TNI Angkatan Darat maupun Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Republik Indonesia bukan petugas pajak. Karena itu, keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.

“Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan resmi Bakom e DJP yang diunggah melalui akun Instagram @bakom.ri, Jumat, 24 de julho de 2026.

img_title

Purbaya cs Blak-blakan soal Babinsa Ikut Urus Masalah Perpajakan, Begini Faktanya

TNI e Polri Tidak Berwenang Menjalankan Tugas Perpajakan

Você pode obter vários processos administrativos e pagar o dinheiro de cada pessoa sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

img_title

Gibran Tak Duduk de Samping Prabowo, Qodari: Hanya Pengaturan Teknis Sidang Kabinet

Artinya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas não memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, meminta pembayaran pajak, melakukan penagihan, maupun mengambil tindakan hukum terkait kepatuhan perpajakan.

Não se preocupe, não há necessidade de fazer qualquer coisa durante a operação.

Seluruh atividades yang berkaitan com pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap dijalankan oleh petugas DJP sesuai com aturan perundang-undangan yang belaku.

Keterlibatan Babinsa e Bhabinkamtibmas Hanya Bersifat Koordinasi

Bakom menjelaskan keterlibatan Babinsa e Bhabinkamtibmas hanya berada dalam kerangka koordinasi kewilayahan para mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah apabila dibutuhkan dukungan selama pelaksanaan tugas.

Dalam kondisi tertentu, koordinasi juga dapat mencakup pendampingan kepada petugas DJP agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan dengan aman dan lancar.

No entanto, pendampingan tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada staff TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.

Tidak Berhak Memeriksa ou Menagih Pajak

Bakom e DJP secara khusus menegaskan sejumlah hal yang tidak dapat dilakukan oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Di Antaranya é:

  • Não há necessidade de penilaian kepatuhan wajib pajak.
  • Não é possível alterar o funcionamento.
  • Não meminta pembayaran pajak.
  • Não é possível alterar o valor do pacote.
  • Não há necessidade de fazer nada que tenha sido feito com wajib pajak.

Halaman Selanjutnya

Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman Selanjutnya

Fuente