Jumat, 24 de julho de 2026 – 14h50 WIB
Jacarta, VIVA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) sob o comando do Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa staff TNI e Polri não memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Penegasan thisi disampaikan to meluruskan information yang berkembang terkait keterlibatan Babinsa and Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
TNI AD Ungkap Tak Ada Penugasan Babinsa para Terlibat di Perpajakan
Pemerintah memastikan Babinsa dari TNI Angkatan Darat maupun Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Republik Indonesia bukan petugas pajak. Karena itu, keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
“Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan resmi Bakom e DJP yang diunggah melalui akun Instagram @bakom.ri, Jumat, 24 de julho de 2026.
Purbaya cs Blak-blakan soal Babinsa Ikut Urus Masalah Perpajakan, Begini Faktanya
TNI e Polri Tidak Berwenang Menjalankan Tugas Perpajakan
Você pode obter vários processos administrativos e pagar o dinheiro de cada pessoa sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Gibran Tak Duduk de Samping Prabowo, Qodari: Hanya Pengaturan Teknis Sidang Kabinet
Artinya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas não memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, meminta pembayaran pajak, melakukan penagihan, maupun mengambil tindakan hukum terkait kepatuhan perpajakan.
Não se preocupe, não há necessidade de fazer qualquer coisa durante a operação.
Seluruh atividades yang berkaitan com pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap dijalankan oleh petugas DJP sesuai com aturan perundang-undangan yang belaku.
Keterlibatan Babinsa e Bhabinkamtibmas Hanya Bersifat Koordinasi
Bakom menjelaskan keterlibatan Babinsa e Bhabinkamtibmas hanya berada dalam kerangka koordinasi kewilayahan para mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah apabila dibutuhkan dukungan selama pelaksanaan tugas.
Dalam kondisi tertentu, koordinasi juga dapat mencakup pendampingan kepada petugas DJP agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan dengan aman dan lancar.
No entanto, pendampingan tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada staff TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.
Tidak Berhak Memeriksa ou Menagih Pajak
Bakom e DJP secara khusus menegaskan sejumlah hal yang tidak dapat dilakukan oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Di Antaranya é:
- Não há necessidade de penilaian kepatuhan wajib pajak.
- Não é possível alterar o funcionamento.
- Não meminta pembayaran pajak.
- Não é possível alterar o valor do pacote.
- Não há necessidade de fazer nada que tenha sido feito com wajib pajak.
Halaman Selanjutnya
Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.