Jumat, 13 de março de 2026 – 11h32 WIB
VIVA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI de Fraksi Golkar, Yahya Zaini buka suara terkait rencana pemerintah memperketat aturan kadar maximal nicotin and tar pada produk tembakau.
Sukses Besar Battlefield 6 Berujung Pahit, Sejumlah Pengembang Dikabarkan PHK
Dia menilai, wacana kebijakan yang menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu berpotensi berdampak besar terhadap ecosistem industri hasil tembakau (IHT) seedal.
“Wacana kebijakan pembatasan kadar nicotin dan tar sangat mengkhawatirkan. A estratégia do ecossistema é melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani,” ujar Yahya Zaini em keterangan resminya Jumat, 13 de março de 2026.
Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis refuta Kursi DPR RI 2029
Eu menilai pembatasan kadar nicotin dan tar yang terlalu restriktif berpotensi mematikan industrial dalam negeri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini
Daftar 10 Kadidat Bos OJK yang Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Bakal Dipilih Isi 5 Jabatan
Kebijakan tersebut, kata dia, dapat menambah beban bagi pelaku usaha e berpotensi menimbulkan damak ekonomi yang lebih luas. Salah satu risiko yang disorot é adalah munculnya ketidakpastian usaha yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain dapak terhadap tenaga kerja, Yahya mengingatkan bahwa industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Yahya menilai kondisi ini dapat merugikan industri skala menengah dan kecil, setor termasuk sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya di Indonesia.
“Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif,” tandasnya.
DPR Setujui Lima Dewan Comissário OJK Período 2026-2031 em Rapat Paripurna
DPR menyetujui lima nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) período 2026–2031, em Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
VIVA.co.id
12 de março de 2026




