Início Notícias Longsor Sampah di Bantargebang, Menteri Lingkungan Hidup Sentil Pemprov Jacarta

Longsor Sampah di Bantargebang, Menteri Lingkungan Hidup Sentil Pemprov Jacarta

27
0
Longsor Sampah di Bantargebang, Menteri Lingkungan Hidup Sentil Pemprov Jacarta

Senin, 9 de março de 2026 – 11h03 WIB

Jacarta, VIVA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut Bantargebang sebagai fenômenos gunung es akibat kegagalan pengelolaan sampah Jacarta yang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

img_title

KLH Panggil Pengelola TPST Bantargebang Buntut Longsor Gunungan Sampah Telan Korban Jiwa

“Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jacarta agar tidak ada lagi korban,” kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang, Senin.

Longsor gunungan sampah setinggi 50 metros na Zona IV TPST Bantargebang em Minggu 8 Maret pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jacarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

img_title

Daftar Korban Longsor TPST Bantargebang, 4 Tewas e Dua Orang Selamat

Empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan antara lain Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), e Iwan Supriyatin (40).

Menteri LH Hanif menegaskan tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jacarta para segera menghentikan pengelolaan sampah com método de dumping aberto yang terus mengancam nyawa lipa dan petugas.

img_title

Dugaan Penyebab Longsor Sampah di Bantargebang yang Tewaskan 4 Orang

Longsor sampah di TPA Bantargebang tewaskan 3 orang

Longsor sampah di TPA Bantargebang tewaskan 3 orang

Pihaknya juga telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut itu tidak kembali memakan korban jiwa.

Dia menegaskan penggunaan métodoe open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 de junho de 2008 karena sistema yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi lip.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potens longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita tudo para segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

TPST Bantargebang memiliki sejarah kelam rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor permukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 em 2006 yang menelan korban jiwa hingga menimbun puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban sobrecarga di TPST Bantargebang.

Halaman Selanjutnya

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri LH Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman Selanjutnya

Fuente