WNA Perempuan Asal Austrália Gunakan Liquid Ganja buat Hilangkan Depresi hingga Nyeri Lutut

Kamis, 4 de junho de 2026 – 10h21 WIB

Lombok Utara, VIVA – Warga negara asing asal Australia perempuan berinisial BC mengaku menggunakan vape com líquido berbahan senyawa alami dari extract tanaman ganja to menghilangkan efek nyeri lutut dan depresi.

img_title

Taipan Properti Ini Ajak Orang Indonésia ‘Hijrah’ ke Austrália

“Jadi, yang bersangkutan mengaku ada gangguan kesehatan, nyeri pada bagian kedua lutut dan yang bersangkutan pernah mengalami depresi. Sehingga untuk mengurangi rasa sakitnya, dia gunakan liquid ini sebagai bahan pengobatan dan itu katanya sudah lama digunakan,” Kepala kata Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Diana Mahardika di Lombok Utara, Kamis, 4 de junho de 2026.

Meskipun demikian, Diana memastikan bahwa keterangan tersebut tidak dapat menjadi alasan pemaaf bagi BC.

img_title

Mantan Istri jadi Dalang Pembunuhan Pengusaha Coreia Selatan di Bekasi, Bayar Eksekutor Rp139 Juta

Dia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang melarang penggunaan ganja dalam bentuk apapun secara legal.

Aturan tentang larangan maupun perbuatan pidana penggunaan ganja yang masih masuk kategori narkotika golongan satu tersebut, tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img_title

Kisah Legendaris: Malam Paling Memalukan yang Mengguncang Sejarah Basket Dunia

Sehingga BC tetap diproses secara hukum atas penguasaan sejumlah botol berisi vape líquido com kandungan senyawa alami dari extrato tanaman ganja.

“Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun KUHP terbaru, bahwa penguasaan ou trocadilho penyalahgunaan terhadap narkotika golongan satu, dalam hal ini bukan tanaman, seperti liquid ini merupakan perbuatan ilegal, sehingga proses hukumnya tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, BC trocadilho com status de tersangka e menjalani penahanan de Rutan Polres Lombok Utara.

Nyoman Diana memastikan bahwa barang bukti liquid hasil penangkapan di rumah contrakan BC di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, em 25 de maio de 2026 hanya para penggunaan pribadi.

“Sejauh ini terungkap untuk consumersi pribadi saja, belum ada indikasi bahwa yang bersangkutan mengedarkan ou memberikan barang ini (líquido) ke orang lain”, disse ele.

Oleh karena itu, kepolisian dalam penetapan BC sebagai tersangka menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Utara.

Halaman Selanjutnya

Pacote barang dikirim melalui jasa PT Pos Indonésia com asal pengiriman Negara Austrália. Dari hasil pemeriksaan, terungkap paket barang tersebut tidak langsung dikirim ke Gili Trawangan, melainkan diminta to diberikan kepada seorang warga negara asing yang menetap di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Halaman Selanjutnya

Fuente