Selasa, 9 de junho de 2026 – 13h15 WIB
Jacarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentando Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibahas tidak begitu lama karena hanya ada 7 materi yang menjadi pembahasan.
UU Polri Resmi Disahkan, Ini 7 Perubahan Besar yang Akan Mengubah Wajah Kepolisian Indonésia
Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU itu sudah menempuh banyak rapat dengar pendapat. Com 7 materiais disponíveis, menurut dia, perubahan dalam RUU Polri itu sangat-sangat terbatas.
“Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah megundang ahli dan juga sudah megundang massarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di komplex parlemen, Jacarta, Selasa.
Habiburokhman: Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Dia menjelaskan sejumlah materi pembahasan dalam perubahan UU Polri itu di antaranya soal tugas Polri to menyukseskan arah kebijakan presiden. Kemudian juga soal recrutamen Polri, ada afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas yang bisa direkrut menjadi anggota Polri.
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Polri Disahkan Jadi Undang-undang
Selain itu, dia mengatakan bahwa RUU itu juga menyesuaikan batas usia pensiun bagi anggota Polri berbagai tingkatan. Para Bintara e Tamtama usia pensiunnya menjadi 59 tahun, sedangkan para Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, berusia 60 tahun.
Lalu ada juga materi pembahasan penugasan Polri di luar estruturado sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa ada tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban massarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap massarakat, dan adalah penegakan hukum.
“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partei politik menyampaikan persetujuannya em Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 em Senayan, Jacarta, Selasa.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislador. (Formiga)
Wamenkum: Presidente Punya Hak Perpanjang Masa Pensiun Kapolri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan, Presidente mempunyai hak prerrogatif untuk menentukan ou memperpanjang batas usia pensiun untuk jabatan Kapolri.
VIVA.co.id
9 de junho de 2026
