Início Notícias Viral Napi Korupsi de Kendari Mampir ke Kedai Kopi usa Sidang PK

Viral Napi Korupsi de Kendari Mampir ke Kedai Kopi usa Sidang PK

21
0
Viral Napi Korupsi de Kendari Mampir ke Kedai Kopi usa Sidang PK

Kamis, 16 de abril de 2026 – 08:49 WIB

Kendari, VIVA – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang narapidana ou napi berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

img_title

Minum Minyak Zaitun e Lemon Sebelum Tidur Lagi Tren, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?

Rikie mengakui adanya pelanggaran procedimento operacional padrão (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Supriadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

img_title

Viral Kasus FHUI, Ini Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual yang Wajib Anda Kenali

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” disse Rikie.

Rikie menuturkan, saat kejadian berlangsung dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan study tiru program kemandirian lip binaan.

img_title

Trágico! Usai Makan Sushi, Wanita Ini Masuk ICU e Mengalami Kelumpuhan

Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi terhadap narapidana dan petugas pengawal. Peristiwa itu juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

“Setelah saya kembali, lip binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal yang terbukti lalai dijatuhi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan serta dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk pembinaan.

Sementara itu, narapidana yang bersangkutan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari e ditempatkan di sel isolasi.

Rikie menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan disiplin e integritas di lingkungan pemasyarakatan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, narapidana Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di setor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka e telah divonis pidana penjara selama lima tahun. (Formiga)

Campus ITB Ganesha Bandung

ITB Angkat Bicara usa Viral Lagu ‘Erika’ e Liriknya Dinilai Mesum

Conteúdo viral Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT-ITB) com a música Erika yang memicu keresahan public karena liriknya dinilai mengandung kekerasan sexual verbal.

img_title

VIVA.co.id

16 de abril de 2026

Fuente