Rabu, 1º de abril de 2026 – 13h44 WIB
Medan, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor em Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap cinegrafista, Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profile desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” usando Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsidier.
Menko Cak Imin soal Jasa Ide e Edit Dihargai Rp 0 em Kasus Amsal Sitepu: Bunuh Kreativitas
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, e memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Vonis tersebut berbeda com a JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal com pidana penjara selama dua tahun.
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Gekrafs Geram Jaksa Bilang Jasa Ide e Edit Rp 0: Pernyataan Bodoh
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.
Selain pidana badan, JPU Kejari Karo também menuntut terdakwa Amsal Sitepu para membayar denda sebesar Rp50 juta com ketentuan apabila tidak dibayar diganti com tiga bulan kurungan.
“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.
Apabila não mencukupi, lanjut dia, mala diganti com pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidier,” kata Wira. (Formiga)
Kawendra Tegaskan Penangguhan Amsal Sitepu Jaga Marwah Profissional Criativo
Penangguhan penahanan Amsal Sitepu em kasus dugaan korupsi perfil de vídeo desa menjadi sorotan público. Keputusan Pengadilan Negeri Medan itu dinilai membawa damak besar
VIVA.co.id
31 de março de 2026




