Senin, 18 de maio de 2026 – 21h14 WIB
Medan, VIVA – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) com pidana masing-masing enam tahun penjara.
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah e terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” oujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin.
Fahmi mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Muhlis merupakan PPK II BTP Sumbagut.
Noel Ebenezer Harap Dituntut Ringan: Capek Juga di Dalam Tahanan
Sementara terdakwa Eddy Kurniawan selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata Disebut sebagai broker proyek ou perantara dalam perkara tersebut.
No projeto de investimento prático, o projeto do corretor merupakan pihak yang berperan sebagai penghubung antara contratante e penyelenggara proyek guna mempermudah memperoleh pekerjaan tertentu.
Jelang Sidang Tuntutan, Noel Ebenezer: Sakit Gigi Nih, Kayak Digebukin Tahanan
Selain pidana penjara, terdakwa Chusnul e Muhlis juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsídio 100 hari penjara.
“Sementara terdakwa Eddy Kurniawan dituntut membayar denda Rp500 juta subsidier 140 hari penjara,” disse Fahmi.
JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c jucto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Chusnul membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp150 juta.
“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun”, disse Fahmi.
Terdakwa Muhlis também foi dituntut membayaran um dinheiro Rp4.4 miliar com memperhitungkan pembayaran Rp200 juta subsidiar dua tahun penjara.
Sementara Eddy Kurniawan dituntut membayar um dinheiro sebesar Rp14,7 miliar e telah membayar Rp10,9 miliar subsidiar dua tahun penjara.
JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan massarakat terhadap pemerintah di bidang perkeretaapian.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum e memiliki tanggungan keluarga.



