Início Notícias Terungkap! Ternyata Ini Penyebab SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta

Terungkap! Ternyata Ini Penyebab SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta

17
0
Terungkap! Ternyata Ini Penyebab SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta

Jumat, 27 de março de 2026 – 10h46 WIB

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

img_title

Menkeu Purbaya Nilai RI Masih Aman dari Darurat Energi: Sekarang Masih Ada Suplai

Kepala Biro Komunikasi e Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro no final de janeiro em Jacarta, Jumat, 27 de março de 2026, durante o período de terjadi akibat adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progressivo.

Menurut Deni, no sistema perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.

img_title

9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, yang Belum Siap-Siap Kena Dend!

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni menjelaskan.

Meski begitu, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu e sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

img_title

Purbaya Bocorkan Skema Kebijakan WFH, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta e Buruh Pabrik?

Sementara itu, para obter informações e akurasi pelaporan, o sistema Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fornece dados integrados para o uso de dados otomatis (pré-preenchidos), termasuk bukti potong.

Os dados que são integrados são necessários para que o wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. “Kementerian Keuangan megimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” ujar Deni

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengalami kurang bayar pajak com nilai yang mencapai puluhan juta rupia dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) para wajib pajak orang pribadi. Hal itu disampaikan Purbaya sendiri saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jacarta, Rabu, 25 de março de 2026.

Purbaya menduga terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini.

Sebelum ia berpindah ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan tak pernah dinyatakan kurang bayar saat lapor SPT karena sumber penghasilannya hanya berasal dari LPS.

Adaptado terkait masa laporan SPT, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 de abril de 2026 em 31 de março de 2026. Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 9.072.935 SPT.

Halaman Selanjutnya

Fuente