Ternyata Postingan Ini Jadi Awal Mula Polêmica Ijazah Jokowi, Jaksa: Bikin Gaduh

Jumat, 3 de julho de 2026 – 02:14 WIB

Jacarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut polêmica tudingan ijazah palsu Presidente ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bermula dari unggahan fotokopi ijazah di media social X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

img_title

Jokowi Bakal Hadir e Tunjukan Ijazah Asli do Persidangan Dokter Tifa

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma ou Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jacarta Timur, Kamis 2 de julho de 2026.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan em 1 de abril de 2025, Dian Sandi mengunggah foto ijazah S1 milik Jokowi melalui akun X @DianSandiU e menyebut dokumen tersebut sebagai ijazah asli.

img_title

Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir de Sidang, Tunjukkan Ijazah Asli

“Bermula pada tanggal 1 de abril de 2025, saksi Dina Sandi Utama menguggah foto ijazah S1 Joko Widodo pada media social X miliknya dengan akun @DianSandiU,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menilai unggahan itu kemudian memicu perdebatan luas e memunculkan beragam respons di ruang publiclik.

img_title

Jaksa: Jokowi Merasa Dihina e Direndahkan por Dokter Tifa

Dalam dakwaannya, jaksa juga menuduh Dokter Tifa menyebarkan informasi yang dimanipulasi mengenai keaslian ijazah Jokowi sehingga menimbulkan kegaduhan di media social.

Selain itu, jaksa menyebut Dokter Tifa memaparkan analisis yang menyimpulkan ijazah tersebut palsu dalam sejumlah acara talk show, meski analisis itu disebut tidak menggunakan dokumen yang diperoleh langsung deri Jokowi.

Menurut jaksa, análise tersebut dilakukan tanpa hak karena tidak didahului proses verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada pemilik dokumen.

“Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut,” kata jaksa.

Jaksa juga menilai Dokter Tifa membentuk persepsi publik melalui unggahan di media social com menyampaikan informasi yang seolah-olah berasal dari dataautenk.

“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informações eletrônicas e/ou documentos eletrônicos seolah-olah dados yang otentik,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik ex-alunos Universitas Gadjah Mada (UGM).

Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa juga menuduh Dokter Tifa bersama Roy Suryo menyampaikan tuduhan bahwa ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu, kemudian menyebarkannya melalui media social.

Halaman Selanjutnya

Dokter Tifa didakwa com sejumlah pasal, yakni Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 310 KUHP e ketentuan dalam Undang-Undang Informações e Transações Eletrônica (ITE).

Halaman Selanjutnya

Fuente