Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi, Wamendagri Bima Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 de junho de 2026 – 20h54 WIB

Jacarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentando Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat melalui harmonisasi com berbagai regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kehadiran regulasi baru benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum.

img_title

Programa Pastikan Berdampak ke Warga, Wamendagri Bima Arya Wanti-wanti ASN Jangan Hanya Kejar Saída

“Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internacional dan ketatanegaraan NKRI,” ujarnya dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan chamado Pemerintah e DPD RI de Gedung Parlemen Senayan, Jacarta, Kamis (25/6/2026).

Bima menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan seedal. Oleh karena itu, menurutnya, proses penyusunan naskah academic perlu mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah lebih dahulu berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.

img_title

Bekali Praja IPDN Papua, Wamendagri Bima Tegaskan Pemimpin Harus Punya Ideologias, Estratégias e Taktik

Ia menerangkan, sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Nomor 27 de janeiro de 2007, Pengelolaan Wilayah Pesisir e Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 de janeiro de 2014, serta UU Nomor 17 de janeiro de 1985, Pengesahan Convenção das Nações Unidas sobre o Direito do Mar (UNCLOS).

Di sisi lain, Bima juga menegaskan, pemerintah dapat memahami berbagai tantangan yang dihadapi daerah berciri kepulauan, terutama terkait konektivitas, pelayanan publik, hingga optimisasi potensi ekonomi berbasis kelautan. Karena itu, ia mengatakan, pemerintah selama ini terus memberikan dukungan melalui berbagai instrument kebijakan dan pendanaan pembangunan.

img_title

Wamendagri Bima Arya Dorong Potensi Lokal Harus Menjadi Identidades Daerah e Penggerak Ekonomi

“Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potens di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan massarakat,” jelasnya.

Menurut Bima, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan massarakat yang tinggal di wilayah-wilayah com ciri grafias khusus tersebut. Karena itu, proses pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras com kebutuhan daerah e kepentingan seedal.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Bima turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat bagi pembagunan Indonésia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Halaman Selanjutnya

Fuente