Senin, 13 de abril de 2026 – 02:24 WIB
Jacarta, VIVA – Langkah tak biasa diambil Nikita Mirzani setelah vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya resmi berkekuatan hukum tetap. Ia mengirimkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto, yang langsung menjadi sorotan publiclik.
Brigada Rakyat Garuda MP Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo hingga 2029
Aksi ini muncul usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi em 13 de março de 2026. Com a conclusão final, hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tidak lagi dapat diganggu gugat. Role para obter informações selecionadas!
Kasus yang menjerat Nikita berkaitan dengan dugaan pemerasan e tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Em primeiro lugar, eu me lembrei de tudo o que o Rp4 miliar com ancaman membuka isu negatif terkait produto korban.
Prabowo Soroti Peran Indonésia em Perkembangan Pencak Silat na Tailândia-Vietnã
Sebagian dana yang diterima disebut digunakan to melunasi credit rumah, yang kemudian memperkuat unsur dugaan pencucian uang dalam persidangan.
Pada putusan awal, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, vonis diperberat menjadi 6 tahun setelah majelis hakim menilai unsur TPPU telah terpenuhi. Upaya kasasi yang diajukan kemudian kandas setelah ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Soesilo.
Prabowo: Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghormati Budayanya
Tak lama setelah putusan tersebut, melalui akun Instagram, pihak Nikita mengunggah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden. Dalam surat itu, eu menyuarakan keresahan terhadap putusan hukum yang diterimanya.
“Yth. Bapak Presidente Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini,” buka surat yang menegaskan permintaan langsung kepada kepala negara, dikutip Senin 13 de abril de 2026.
Isi surat tersebut kemudian berkembang menjadi critik terhadap logica hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami terpaksa bertanya, apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logica,” ujarnya, menggambarkan kritik keras terhadap putusan pengadilan.
Tak hanya itu, pihak Nikita também menyoroti perbandingan com kasus lain yang dianggap lebih merugikan negara.
“Bagaimana mungkin seorang ibu tunggal dijatuhi enam tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah trocadilho”, menjadi poin penting yang dipersoalkan.
Kritik tersebut berlanjut pada isu ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.
“Di mana letak keadilan jika suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara”, criticou Nikita yang menyoroti disparitas penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya
Di bagian akhir, surat tersebut menutup dengan pernyataan yang cukup tajam terhadap kondisi hukum saat ini.



