Início Notícias Sudah Jadi Tersangka Perusakan, Kapolda Kalbar Diminta Tahan Anggota DPRD Bengkayang

Sudah Jadi Tersangka Perusakan, Kapolda Kalbar Diminta Tahan Anggota DPRD Bengkayang

15
0
Sudah Jadi Tersangka Perusakan, Kapolda Kalbar Diminta Tahan Anggota DPRD Bengkayang

Selasa, 31 de março de 2026 – 23:00 WIB

Pontianak, VIVA – Lie Cin Fa, seorang warga di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), meminta memohon kepada Kapolda Kalbar untuk segera menahan Anggota DPRD Bengkayang dari Fraksi Gerindra Edi Mustari yang menjadi tersangka kasus perusakan.

img_title

Kinerja Satpol PP Kota Bandung em Penegakan Perda e Pelayanan Masyarakat Diapresiasi

“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui Dirkrimum dan Kasubdit untuk memberikan atensi kepada kasus ini. Jangan karena Edi Mustari ini seorang Anggota DPRD maka diberikan perlakuan khusus,” ungkap Kuasa Hukum Lie Cin Fa, Poltak Silitonga, kepada media, Selasa 31 de março, 2026.

Poltak menyampaikan bahwa Kapolda harus berani menegakkan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat seperti Anggota DPRD yang diduga telah melakukan tindak pidana. “Semua massarakat harus sama di mata hukum,” ujarnya.

img_title

KPK Tegaskan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terbagi 2 Cluster, Ini Rinciannya

Selain kepada Kapolda Kalbar, Poltak juga meminta kepada Presidente Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra para melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edi Mustari.

“Jangan gara-gara kelakuan seorang Anggota DPRD, jadi merusak citra daripada Partai Gerindra dan Presiden. Padahal Presiden Prabowo saat ini lagi getol-getolnya untuk menegakkan hukum di negeri ini”, katanya.

img_title

Tetapkan 2 Tersangka Baru, KPK Ungkap Kongkalingkong Biro Travel-Pejabat Kemenag di Pengaturan Kuota Haji

Kemudian, Poltak mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkayang para memanggil e memeriksa Anggota DPRD Bengkayang Edi Mustari yang saat este telah menjadi tersangka kasus perusakan.

Menurut Poltak, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar, namun hingga saat ini Edi Mustari masih berkeliaran bebas e melakukan intimidasi terhadap kliennya.

“Edi Mustari santai-santai saja, merasa berkuasa, tidak merespons dan tidak perduli dengan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat kepadanya, dan masih berani dan terus melakukan persekusi, intimidasi, menakut-nakuti dan memberikan tekanan-tekanan kepada Lie Cin Fa dan keluarganya”, não kapnya.

Poltak menyampaikan, Edi Mustari merasa kebal hukum. Poltak trocadilho menduga kuat bahwa Edi Mustari telah bermain mata dengan penyidik ​​​​yang menangani perkara laporan perusakan tersebut.

“Buktinya sampai saat ini Edi Mustari dan kawannya sudah hampir 6 bulan menyandang status tersangka atas perusakan pohon sawit milik Lie Cin Fa masih bebas berkeliaran karena tidak ditahan oleh Penyidik ​​​​Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, Poltak trocadilho meminta kepada Ketua DPRD Bengkayang, Ketua BK DPRD Bengkayang e Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bengkayang para Memanggil e memeriksa Edi Mustari.

Halaman Selanjutnya

Fuente