Senin, 30 de março de 2026 – 12h10 WIB
Jacarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyoroti kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, sua maior criatividade em seus vídeos. Kasus ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan indústria criativa e perlindungan terhadap criador de conteúdo profissional na Indonésia.
Duduk Perkara Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up Anggaran hingga Rugikan Negara Rp202 Juta
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat e Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa Amsal é um representante de jutaan talentos criativos que bekerja membangun narasi bangsa melalui visual. Namun, kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistema hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelectual.
”Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus dalam pernyataan resminya, em Jacarta, Senin, 30 de março de 2026.
Kasus Videografer Dituduh Korupsi Mark Up Anggaran, Komisi III DPR Turun Tangan
Dia berpendapat, sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai “nol rupiah” oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, edição, hingga dublagem. No meio da criatividade industrial, os elementos-elemen pascaproduksi tersebut são alguns de seus produtos também. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja com tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.
“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profissional yang mengajukan proposta secara transparan sesuai kometensinya. Perlu ditatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara”, também Leontinus.
Ketua Dewan Pakar Asprindo Soroti Penerapan Soemitronomics em Kebijakan Prabowo
Sebagai penyelenggara negara yang mengampu sector ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi seedal.
Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan public terhadap kolaborasi antara pemerintah dan communitas kreatif.
“Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman e Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu e menjadi moral powerhouse kepada para penggiat setor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar,” tutup Leontinus.
Hakim Diminta Pertimbangkan Bebaskan Videógrafo Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI sepakat bahwa camera penegak hukum bisa mempertimbangkan putusan bebas ou ringan kepada cinegrafista yang menjadi terdakwa Amsal Sitepu.
VIVA.co.id
30 de março de 2026




