Início Notícias Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3 Noel Ebenezer Digelar 18 de maio

Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3 Noel Ebenezer Digelar 18 de maio

16
0
Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3 Noel Ebenezer Digelar 18 de maio

Jumat, 8 de maio de 2026 – 08:49 WIB

Jacarta, VIVA – Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ex Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ou Noel Ebenezer em Senin, 18 de maio de 2026.

img_title

Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Terima Gratifikasi Rp3.36 Miliar hingga Motor Ducati

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mengatakan sidang pemeriksaan kasus pemerasan ini sudah rampung sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan para iniciar o treinamento.

“Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan,” kata Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) em Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 de maio de 2026.

img_title

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan no Período Sebelumnya

Sementara itu, Noel Ebenezer mengaku siap dihukum mati jika dirinya terbukti telah melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan e Kesehatan Kerja (PJK3).

Hal ini, kata Noel, sesuai dengan komitmennya sejak awal persidangan.

img_title

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Jadi Saksi Kasus Pemerasan THR

“Tetapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya karena saya juga tidak bisa menghindari hukuman ini,” kata Noel.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker e gratifikasi no período 2024-2025, Noel didakwa melakukan terhadap para pemohon sertifikasi ou lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar e menerima gratificação.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, e Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu e Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 jute; Juta Fahrurozi Rp 270,95; Hery, Gerry, e Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing juta Rp326,12; Serapilheira Bobby Rp978,35; serta Supriadi Rp 294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Juta Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17; Juta Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94; Juta Ida Rochmawati Rp652,24; serta Fitriana Bani Gunaharti e Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Halaman Selanjutnya

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3.36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari apartamentar sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Halaman Selanjutnya

Fuente