Kamis, 9 de julho de 2026 – 05:00 WIB
Jacarta, VIVA – Pemerintah bersama DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentando Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk ke pembahasan tingkat II em 21 de julho de 2026. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan internacional di Indonesia yang diharapkan mampu menarik investasi hingga Rp500 triliun.
Purbaya Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Petugas Bea Cukai saat Bertugas di Laut
Saat ini, RUU PFII masih dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) e ditargetkan selesai dalam waktu kurang de 20 hari sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Direktur Jenderal Stabilitas and Pengembangan Sector Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan pemerintah memperkirakan pembentukan PFII dapat mendatangkan investasi langsung dalam besar.
Bos OJK Pede PFII Bakal Perkuat Posisi RI do Ecossistema Keuangan Global
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun – Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini todo tergintung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,” disse Herman di Komplik Parlemen, Rabu, 8 de julho de 2026.
RUU PFII Dijadwalkan Masuk Pembahasan Tingkat II
Menkeu Purbaya Pastikan Ekonomi Indonésia Tetap Kuat, Tegaskan Tak Sedang Mengarah ke Krisis
Pemerintah e DPR saat ini tengah mempercepat penyusunan RUU PFII sebagai dasar hukum pembentukan Kawasan pusat financeiro internacional na Indonésia.
Sesuai rencana, pembahasan tingkat II akan dilakukan em 21 de julho de 2026 sebelum regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Kehadiran payung hukum ini dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi setor jasa keuangan di tingkat global.
Alvo Tarik Investasi Hingga Rp500 Triliun
Herman menjelaskan nilai investasi yang diperkirakan masuk ke PFII berada pada kisaran Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
Menurutnya, besaran investasi tersebut masih merupakan proyeksi moderat karena Indonesia nantinya akan besaing dengan sejumlah pusat keuangan dunia seperti Singapura e Dubai.
Ia menambahkan, investasi yang masuk nantinya difokuskan to pengembangan satu lokasi PFII terlebih dahulu.
“Ya itu intinya sih gini kita mikir satu (lokasi) dulu lah gitu, yang penting kan workable dulu. Investasi (di PFII) intinya kita pengen biar pendanaan jangka panjang itu masuk gitu aja sih,” ujarnya.
Direito Comum do Sistema Terapkan
Dalam skema PFII, pemerintah berencana menerapkan sistema hukum common law, yaitu sistema hukum yang menjadikan putusan hakim dan preseden sebagai sumber hukum utama.
Halaman Selanjutnya
Herman criou um sistema mais completo e terá flexibilidade para atrair mais investidores.