Provedor de Justiça Eks Ketua Bantah Terima Suap Rp4.8 M: Itu Rumah Tua

Kamis, 25 de junho de 2026 – 17h56 WIB

Jacarta, VIVA – Ketua Ombudsman RI (ORI) período de 2026 Hery Susanto membantah telah menerima aliran suap berupa uang tunai ataupun rumah senilai Rp4,85 miliar, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) de Kejaksaan Agung.

img_title

Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari Lagi de Kasus Korupi MBG

“Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua,” tutur Hery saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Maka deri itu, ia menyebut tim advokatnya akan membuktikan terkait dakwaan yang disangkakan kepadanya.

img_title

Ex-Provedor de Justiça de Ketua, Hery Susanto Pakai Nama John Lennon saat Terima Suap

Kendati demikian atas dakwaan JPU, Hery não mengajukan perlawanan. O Advogado de Hera, Alex Candra menyebut pihaknya tak melakukan perlawanan lantaran hal tersebut hanya menyangkut surat dakwaan secara formal (formil).

“Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh ou tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja,” disse Alex.

img_title

Provedor de Justiça Eks Ketua Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Total Senilai Rp4,8 M

Com Demikian, o menu turkan pihaknya akan langsung membuktikan terkait substansi dakwaan yang menuduh kliennya melakukan korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar no bentuk uang tunai dan rumah.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI período 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan do LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonésia e PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai problemas de má administração.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas name PT Mitra Kumala Energi e PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima de Tjia Peng Tjoan também conhecido como Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Halaman Selanjutnya

Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jacarta, seharga Rp2.2 miliar; uang senilai Rp1.2 miliar melalui Edi Sukandi; juta serta Rp525.

Halaman Selanjutnya

Fuente