Sabtu, 9 de maio de 2026 – 11h22 WIB
Jacarta, VIVA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penipuan kripto yang menyeret name Kalimasada e Timothy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.
Nabung Emas Ou Beli Langsung, Mana Lebih Cocok para Investasi?
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Dua orang terlapor (Timothy Ronald e Kalimasada) sudah di mintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” Kata Budi, postado em Wartawan, sábado, 9 de maio de 2026.
Selat Hormuz Memanas, Harga Bitcoin Langsung Tersungkur Jadi Segini
Timóteo Ronald.
Foto:
- Instagram @timothyronaldd
Sementara itu Budi belum menjelaskan secara detail mengenai pemeriksaan ini. Namun dijelaskan, pemeriksaan dilakukan em Rabu, 6 de maio de 2026.
Pengguna Aset Kripto da Indonésia Capai 21,37 Juta, Sebanyak 9,9 jutanya Ada di Indodax
“Benar hari Rabu 6 de maio de 2026 sekira jam 13h00 WIB,” terang Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timothy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” katanya saat dihubungi wartawan, Minggu, 11 de janeiro de 2026.
Budi menyebut pihaknya akan mendalami laporan tersebut com mengundang pelapor para diminuir a clareza.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang clarifikasi pelapor e dan menganalisa barang bukti nya,” ucapnya.
Pelaporan mengenai dugaan penipuan kripto ini diunggah oleh akun instagram @cryptoholic.idn.
Berdasarkan unggahan itu, terlapor dalam kasus ini merupakan Timothy Ronald dan seorang lainnya bernama Kalimasada.
“Sampai saat ini belum ada respon ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada.
Sementara itu berdasarkan slide postan lainnya disebutkan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi and transaksi elekronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.
Adaptado pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 e ou au Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana e dan atau Pasal 492 KUHP e dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentando KUHP.
Halaman Selanjutnya
tvOnenews.com/Adinda Safira



