Início Notícias Polda Metro Terima 2 Laporan Terkait Feri Amsari, Ini Dugaan Pasal yang...

Polda Metro Terima 2 Laporan Terkait Feri Amsari, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar

10
0
Pensiunan JICT Tewas Dirampok di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana

Minggu, 19 de abril de 2026 – 07:00 WIB

Jacarta, VIVA – Polêmico pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari soal swasembada pangan berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kini mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri.

img_title

Petani Bereaksi Keras! Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks e Penghasutan

Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 19 de abril de 2026.

img_title

Riset Ungkap Kelas Menengah RI Tak Merasa Cukup Punya Satu Pekerjaan, Ini Penjelasannya

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 terkait berita bohong. Pelapornya é Minta Ito Simamora de LBH Tani Nusantara.

Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA e dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.

img_title

Dosen UBL Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Sexual Terhadap Mahasiswi

Meski sudah menerima laporan, polisi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban institusi dalam menindaklanjuti aduan massarakat.

“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari massarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir ‘Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak’ dan segala macam,” katanya.

“Kewajiban pada saat alguns waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara massarakat warga Indonésia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti”, disse Budi.

Mais tarde, a polícia menegaskan bahwa seluruh pernyataan Feri terkait isu swasembada can didalami oleh penyelidik to memastikan ada ou tidaknya unsur pidana.

“Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik ​​​​nanti untuk mendalami Fakta dari postan-postingan itu termasuk Fakta sesungguhnya,” katanya.

Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla Pertimbangkan Ini Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan ​​​​Agama

Wakil Presidente ke-10 e ke-12 RI Jusuf Kalla mempertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan ​​​​agama atas ceramahnya di Masjid UGM.

img_title

VIVA.co.id

18 de abril de 2026

Fuente