Jumat, 22 de maio de 2026 – 16h06 WIB
Jacarta, VIVA – Hasil Muktamar XXI organizou o kemasyarakatan Islam Mathla’ul Anwar para assistir ao panjang. Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh salah satu kandidat ketua umum, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli.
PCNU Cirebon Ajukan Diri jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 13 de maio de 2026. Andi menilai proses hingga hasil muktamar yang digelar di Kota Serang itu sarat persoalan e diduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi kepada wartawan, dikutip Jumat, 22 de maio de 2026.
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Digugat Korban Selamat, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Putra almarhum mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu memilih menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan keputusan yang lahir dari forum muktamar tersebut.
“Saya menggunakan langkah constitucional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profissional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” tutur putera mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar kharismatik, Almaghfurlah K.H. Muhammad Irsjad Djuwaeli aqui.
Irã Gugat AS ke Pengadilan Arbitrase Den Haag
Andi berharap proses hukum berjalan terbuka e menjadi pembelajaran bagi seluruh kader Mathla’ul Anwar na menjaga marwah organisasi.
“Bagi lipa Mathla’ul Anwar, este bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan colektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” katanya.
Dalam proses gugatan tersebut, Andi turut didampingi sejumlah tokoh organização interna, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, hingga Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli de Kesuma Muliana & Co, Rocky P. Pasaeno mengatakannya pihaknya teh menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
Menurut dia, gugatan saat ini masih berada dalam tahap administrasi dan menunggu agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya
“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan Fakta. tutur Rocky.



