Jumat, 17 de julho de 2026 – 03:00 WIB
Jacarta, VIVA – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, angkat bicara setelah kliennya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Carta da manga! Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan de Kasus Ijazah Jokowi, Kini Bidik Ganti Kerugian
Gafur menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, ia menduga pelaporan itu merupakan upaya to mengganggu konsentrasi tim kuasa hukum yang saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” kata Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Kamis, 16 de julho de 2026.
Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ketum Gibranisti Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut Laporan Tidak Berdasar
Menurut Gafur, laporan yang diajukan terhadap Roy Suryo não memiliki substansi hukum yang kuat.
15 Teman Kuliah Jokowi Siap Bersaksi di Sidang, Bantah Tudingan Ijazah Palsu
Eu menilai tuduhan bahwa Roy Suryo mencemarkan nama baik pelapor justru berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami kliennya.
“Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Laporan yang tidak substancial. Ini hanya mengganggu aja,” ujarnya.
Gafur também menegaskan Roy Suryo justru merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam polêmica mengenai gelar Doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban,” katanya.
Podcast cantado por Bahas Roy Suryo
Lebih lanjut, Gafur menuding pihak pelapor e sejumlah pihak lain telah membahas persoalan acadêmico Roy Suryo melalui podcast maupun siniar.
Menurutnya, berbagai konten tersebut sempat diunggah ke platform digital sebelum akhirnya dihapus.
Eu mengklaim Roy Suryo telah lebih dahulu menyimpan seluruh rekaman vídeo tersebut sebagai barang bukti.
“Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu vídeo-vídeo yang pernah mereka upload itu sudah di-download todo oleh Mas Roy,” ujarnya.
Gafur mengatakan vídeo yang telah dihapus dari canal YouTube tetap dapat dijadikan alat bukti karena sudah lebih dahulu diamankan oleh kliennya.
Eu também menilai penghapusan vídeo, mas não menghilangkan jejak digital yang telah tersimpan.
Halaman Selanjutnya
Roy Suryo Disebut Siapkan Laporan Balik