Início Notícias Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Tapi Tetap Beri Insentif

Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Tapi Tetap Beri Insentif

15
0
Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Tapi Tetap Beri Insentif

Sabtu, 25 de abril de 2026 – 08:53 WIB

Jacarta, VIVA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jacarta akan memungut pajak kendaraan listrik. No entanto, tetap merikan insentif bagi pemilik kendaraan.

img_title

TB Hasanuddin: Ide Pajak Selat Malaka Bisa Picu Konflik Internacional

Kepala Bapenda DKI Jacarta, Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 de abril de 2026.

img_title

Begini Strategi Pemprov DKI Cegah Penyalahgunaan Subsídio de GLP

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jacarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 pessoas, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 pessoas.

Além disso, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik com nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

img_title

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” tuturnya.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jacarta, Dimaz Raditya mengatakan, pode pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jacarta cukup besar.

No entanto, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potens pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” disse Dimaz.

Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik com pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai ou harga kendaraan.

Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.

Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Condisi itu perlu seimbang com kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah com o potencial kendaraan listrik yang besar, especialmente em Jacarta.

Motor Listrik Vinfast Viper

Populares: Motor Listrik VinFast Siap Serbu RI, Pajak EV Bisa Digratiskan Lagi

Daftar artikel terpopuler VIVA Otomotif kembali diramaikan isu kendaraan listrik dari dua arah sekaligus: expandi merek baru Vinfast dan insentif pajak EV.

img_title

VIVA.co.id

25 de abril de 2026

Fuente