Jumat, 10 de julho de 2026 – 21:00 WIB
Jacarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi em Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemilik Blueray Cargo John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp 91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Tiga Terdakwa de Kasus Suap Blueray Cargo e Bea Cukai Divonis 2 Tahun Penjara
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyampaikan suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operacional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Documentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
“Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bônus bulan julho de 2025 sampai janeiro 2026 sejumlah Rp91,77 miliar,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jacarta Pusat, Jumat.
Sita SGD12,000 de Ketua DPRD Kuansing, KPK Duga Bagian Amplop yang Dibalikin Menhut
Hakim Ketua menjelaskan suap diberikan an tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang import milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Secara perinci, uang suap yang diberikan meliputi mata uang dólar Singapura sebesar Rp61,3 miliar; facilidades hiburan e barang mewah senilai Rp 1,85 miliar; serta Rp30 milhões de dólares.
KPK Sita Duit SGD12,000 de Ketua DPRD Kuansing
Lebih perinci, fasilitas hiburan yang diberikan senilai Rp1.45 miliar dan barang mewah yang diberikan meliputi satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Hakim Ketua mengungkapkan para pejabat Bea Cukai yang menerima suap tersebut, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, e Sisprian Subiaksono. Certifique-se de que o diadili esteja seguro.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea e Cukai Kementerian Keuangan no período 2025-2026, John Field foi dividido em 2 anos de idade, pagando menos de Rp300 juta subsidiar 100 hari penjara.
Sementara, Dedy e Andri masing-masing 1 tahun e 6 meses (1,5 tahun) penjara serta Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Com demikian, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Passo VII do 48º aniversário do primeiro ano de 2026, ano Penyesuaian Pidana. (Formiga)
Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Uang Suap Rp 21 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo
Sua escolha foi feita pelo Blueray Cargo John Field com seu amigo Bea Cukai, o que significa que o Blueray Cargo Grup foi importado.
VIVA.co.id
10 de julho de 2026
