Kamis, 30 de abril de 2026 – 19h42 WIB
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (terceirização).
Fakta May Day 2026 Besok: 200 Ribu Buruh ke Jakarta com 4 Ribu Bus, Ibu Kota Terancam Macet Total
Regulasi baru yang diterbitkan menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 May 2026, menurut Yassierli, menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya/outsourcing berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya”, disse Yassierli. “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,”
Creche Masyarakat Bisa Adukan Bermasalah ke Pemerintah, Begini Caranya!
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operacional, serta pekerjaan penunjang di sector pertambangan, perminyakan, gás, e quelistrikan.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak e kewajiban para pihak.
Pemerintah Pastikan Kecelakaan Jemaah Haji em Madinah Tak Ada Korban Jiwa
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan e ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengatakan, Permenaker this juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maja industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.
E um trocadilho significa que você precisa manter o controle para manter as regulamentações da sua seca consistentes e garantir o queixo, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi e mendapatkan kepastian hukum.
Pemerintah Gerak Cepat Asesmen Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Segera Beri Bantuan
Mensos memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo Anggrek e KRL di Bekasi, baik meninggal dunia maupun luka-luka, akan menjalani asesmen.
VIVA.co.id
30 de abril de 2026




