Selasa, 30 de junho de 2026 – 17h39 WIB
Jacarta, VIVA – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim não se importa com o valor de um Rp809 miliar que foi dijatuhkan hakim kepada dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook e Chrome Device Management (CDM).
Nadiem Makarim: Saya Divonis com Fakta yang Tidak Masuk Akal
“Saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar, yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” ucap Nadiem dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Selasa, 30 de junho de 2026.
Nadiem menuturkan, besarnya hukuman uang pengganti yang dibebankan secara tak langsung membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara 15 tahun.
Virais! Puisi Ariel Tatum Soal Vonis Nadiem Makarim: Semoga, Sudah Dekat Tujuan Itu
“Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun!” tutur dia.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan berbagai dokumen dan keterangan saksi telah menjelaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang tersebut.
Hakim Tegaskan Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1.5 Triliun, Auditoria BPKP Dinyatakan Sah dan Valid
“Sudah dibuktikan com dokumen, com saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo. Não é um trocadilho uang itu saya dapatkan, saya terima, dan uang itu uangnya PT AKAB e tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kepada sek Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook e Chrome Device Management (CDM).
Selain vonis 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 de junho de 2026.
Se você não fizer isso, faça uma pausa ou um pedido Nadiem akan disita e dilelang guna melunasi pidana denda tersebut.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan ou pendapatan tidak cukup ou tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.