Sabtu, 4 de abril de 2026 – 00:13 WIB
Jacarta, VIVA – Kepala Kebijakan Publik, Indonésia e Filipina Meta Berni Moestafa mengatakan telah meminta persetujuan perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait rencana diskusi regulasi Peraturan Pemerintah No. em Pelindungan Anak (PP Tunas).
Alerta Kesehatan Mental Anak Indonésia: Saatnya Negara dan Keluarga Bergerak Bersama
“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” kata Berni dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jacarta pada Jumat.
Tanggapan ini merupakan respons dari Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kemkomdigi kepada Meta karena menilai plataforma digital raksasa tecnologia tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
PP TUNAS: Regulasi Bersejarah yang Hadir para Melindungi Generasi Digital Indonesia
Berni mengatakan pihaknya akan mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas dengan Kemkomdigi sebagai komitmen perusahaan tersebut to melindungi anak e remaja di platform digital.
“Kami se comprometeu a melindungi anak restante da plataforma kami e akan menyampaikan informasi selanjutnya”, disse Berni.
Instagram Bakal Berbayar? Meta Uji Instagram Plus com Fitur Eksklusif
Sebelumnya pada Kamis 2 de abril, Kemkomdigi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, e Facebook e Google selaku pemilik YouTube.
Este serviço foi dilakukan karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administrativo, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
Kemkomdigi terus melakukan pengawasan e menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
Menu Peraturan Menteri Komunikasi and Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. (Formiga)
Regulasi Saja Tak Cukup: Peran Orang Tua dalam Menyempurnakan PP TUNAS
Melihat elektronik tantangan tersebut, pemerintah Indonésia menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik
VIVA.co.id
1º de abril de 2026




