Selasa, 21 de abril de 2026 – 01:01 WIB
Jacarta, VIVA – Selama this, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan identik dengan satu syarat utama yang kerap menyulitkan, yakni wajib melampirkan KTP pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Kondisi ini menjadi kendala terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Fleksibel, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Tak sedikit wajib pajak akhirnya menunda pembayaran pajak kendaraan hanya karena não memiliki akses ke identitas pemilik sebelumnya. Padahal, kewajiban membayar pajak tetap berjalan e berpotensi menimbulkan denda jika terlambat.
Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jacarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan solusi. Warga tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan meski tanpa KTP pemilik lama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah layanan publiclik.
Participantes: Honda Kena Masalah Lagi, Arah Pajak Kendaraan Berubah, Van Listrik Farizon
Dikutip VIVA Otomotif de Bapenda Jacarta, Selasa 21 de abril de 2026, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jacarta com Korlantas Polri, yang memberikan ruang flexibilidade dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. No entanto, ele não será permanente, mas não será permanente.
Sebagai gatinya, wajib pajak diminta para menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.
Arah Pajak Kendaraan Bisa Berubah, Kemenperin Siapkan Skenario
Langkah ini dinilai menjadi jalan tengah antara kebutuhan massarakat e pentingnya menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Di satu sisi, massarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa hambatan administrativo, sementara di sisi lain pemerintah tetap memiliki kontrol terhadap validitas data kendaraan.
Pemprov DKI Jacarta também memastikan bahwa seluruh layanan Samsat di wilayahnya telah siap menjalankan kebijakan ini secara terkoordinasi. Petugas di lapangan disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada massarakat agar proses berjalan lancar dan transparan.
Com adanya kemudahan ini, massarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Namun demikian, kewajiban administrasi tetap harus diselesaikan, termasuk proses balik nama yang menjadi bagian penting dalam tertib kepemilikan kendaraan bermotor.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan yang diberikan bukan untuk mengabaikan aturan, melainkan memberi waktu bagi massarakat to menyesuaikan administrasi kendaraan mereka secara bertahap.
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Siapkan Insentif Khusus
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting
VIVA.co.id
20 de abril de 2026




