Sabtu, 9 de maio de 2026 – 11h46 WIB
Jacarta, VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Resmi profissional mengukuhkan kepengurusan baru periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jacarta em Jumat, 8 de maio de 2026. Organisasi advokat ini membawa misi membangun profesi hukum yang lebih modern, adaptif terhadap tecnologia perkembangan, serta tetap menjunjung tinggi integritas dan etika.
Peradi Profesional Dikukuhkan, Usando Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern
No caso de Kesempatan tersebut, Prof.Dr.Harris Arthur Hedar,.SH, MH dilantik sebagai Ketua Peradi Profesional em lima tahun ke depan. Na verdade, Harris promoveu a organização de defesa de um grande número de pessoas com problemas, tecnologia de ponta e tecnologia dinâmica e um complexo de semakin sem sucesso.
“Dunia hukum berubah, tecnologia berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam system, kuat dalam intelectualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ucap Harris dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 9 de maio de 2026.
Kantongi Izin Polisi, Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Digelar Besok
Prosesi pelantikan turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi.
Em sua decisão, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan advokat memiliki peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum. Ia juga menyinggung kewenangan tambahan advokat dalam KUHAP baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.
Resmi Deklarasi, Peradi Profesional Tegaskan Bukan Tandingan tapi Jawab Tantangan Nyata Dunia Hukum
“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan”, tutur Sharif.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut meenilai advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan é adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi advokat. No menu dia, KPK não pode ragu menindak pihak yang menyalahgunakan profesi to menghambat proses hukum.
Halaman Selanjutnya
“Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum ou melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.



