Selasa, 30 de junho de 2026 – 16h05 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena gangguan kesehatan.
Dony Oskaria Bakal Pelototi Langsung LHKPN Direksi BUMN: Sim Ada Toleransi!
“Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, em Senin, 29 de junho de 2026, sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jacarta, Selasa, 30 de junho de 2026.
Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut e berharap yang bersangkutan segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.
KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi
“Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonésia tahun 2023–2024 em 9 de agosto de 2025.
Jalin Sinergi, BPI Danantara Minta Pendampingan KPK di Setiap Proyek hilirisasi
Selanjutnya, em 9 de janeiro de 2026, KPK nomeou Yaqut e mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, também conhecido como Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 de fevereiro de 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK em 12 de março de 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. No entanto, ele foi lançado na casa do KPK em 24 de março de 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operacional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonésia Asrul Aziz Taba. Data de lançamento em 8 de junho de 2026.
Em 24 de junho de 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (Formiga)
Eks Menpora Dito Datangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus Kuota Haji
Eks Menteri Pemuda e Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo ou Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) em Selasa, 30 de junho de 2026.
VIVA.co.id
30 de junho de 2026
