Início Notícias KPK: Tersangka Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

KPK: Tersangka Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

16
0
KPK: Tersangka Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Senin, 23 de março de 2026 – 21h19 WIB

Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tahanan lain di Rumah Tahanan Negara ou Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

img_title

MAKI Desak KPK Kembalikan Yaqut ke Sel Penjara: Sistema Merusak!

“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jacarta, dikutip dari ANTARA, Senin 23 Maret 2026.

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik ​​​​KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

img_title

KPK Sebut Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah Merupakan Estratégias de Penyidikan

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik ​​​​karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, em 21 de março de 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

img_title

Bukan Sakit, Ini Alasan KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informações de antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara ou rutan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu 21 de março de 2026.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) trocadilho enggak ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para juranalis para memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Pada Sabtu malam, 21 Maret, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK em 17 de março de 2026. KPK trocadilho memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji para a Indonésia tahun 2023-2024 em KPK em 9 de janeiro de 2026.

Halaman Selanjutnya

Em 12 de março de 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak em 11 de março de 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (Formiga)

Halaman Selanjutnya

Fuente