Kamis, 12 de março de 2026 – 21h20 WIB
Jacarta, VIVA – Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis, 12 de março de 2026.
KPK Tahan Eks Menag Yaqut de Kasus Kuota Haji!
Deputado Penindakan e Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) para 20 dias pertama. Terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 Maret 2026.
KPK Duga Pemuda Pancasila Secara Berjenjang Terima Uang Setiap Bulan dari Kasus Rita Widyasari
Asep menjelaskan, Yaqut ditahan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Conspirações do Sidang Kasus Chromebook
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas em kasus korupsi kuota haji.
Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK em kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 de março de 2026.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan teh terborgol.
Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser trocadilho em kasus dugaan rasuah tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 de março de 2026.
Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Sepeser Pun!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ou Gus Yaqut em kasus dugaan korupsi kuota haji.
VIVA.co.id
12 de março de 2026




