Kamis, 18 de junho de 2026 – 16h10 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan aparelho sipil negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) e tiga orang pihak swasta sebagai saksi.
KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan di Imigrasi Sejumlah Daerah
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi e Pemasyarakatan (Wamen Imipas) período 2024-2026 Silmy Karim e tujuh tersangka lainnya.
“Semua saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 18 de junho de 2026.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang, Ketua KPK Bilang Begini
Budi menyebut, KPK mendalami mekanisme penerimaan unang pemerasan di kasus Silmy Karim dari para saksi.
“Penyidik mengonfirmasi tyman bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” tutur dia.
Soroti Mental Birokrasi, Ketua KPK Ungkap Akar Korupsi do Sektor Pelayanan Publik
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (17/6) itu, Budi lebih lanjut mengatakan, pegawai ou aau ASN Imigrasi Jakbar yang diperiksa KPK terdiri atas Jabatan Fungsional Umum Dony Indra Kusuma, Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona, e Kabid Pelayanan e Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati.
Kemudian Kasi Verifikasi e Adjudikasi Documentos Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kabid Intelijen e Penindakan Keimigrasian Yoga Kharisma Suhud, serta Haryo Sampurno Ridhomukti e Deny Arli Asmara selaku Kasi.
Sementara untuk tiga saksi dari pihak swasta terdiri atas Rachmawati Dewi Supeni, serta Imas Rismaya e Felia Qintara selaku Staf Operacional e Keuangan PT 1688 Prima.
Sebelumnya, em 2-3 de junho de 2026, KPK iniciou operações tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. A operação foi concluída no OTT ke-11 e lançada no KPK até 2026.
Durante a operação, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara ouau apartamentar sipil negara (ASN) e sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi e Pemasyarakatan Silmy Karim enviaram KPK em 3 de junho de 2026 para menyerahkan diri.
Em 4 de junho de 2026, KPK iniciou o período de 2022-2026 de lingkungan Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia no período de 2022-2026 de Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi.
Halaman Selanjutnya
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.