Sabtu, 4 de abril de 2026 – 10:00 WIB
Jacarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop baseado em Chromebook de lingkungan Kemendikbudristek.
Polda Sulut Beri Respons Menohok Soal Viral Polisi Dimutasi karena Usut Kasus Dugaan Korupsi
Badan Pengawasan Keuangan e Pembangunan (BPKP) menegaskan, kerugian negara sebesar Rp1.5 triliun dalam perkara ini merupakan kerugian nyata, bukan sekadar asumsi ou prediksi.
Penegasan itu disampaikan Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jacarta, Kamis, 2 de abril de 2026.
Pejabat KPK ke Bareskrim, Bahas Sejumlah Kasus Korupsi com Polri
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” o kata de Deda.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan jaksa yang menegaskan apakah angka kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 benar-benar telah terjadi.
Kajari Karo Minta Maaf de Depan Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
“Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profissional bahwa kerugian negara sebesar Rp1,567,888,662,716,74 ou Rp 1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan terjadi? Bukan asumsi ou potens kerugian?
Dedy menjelaskan, kerugian negara disebut nyata karena pengadaan sudah benar-benar terjadi e angaran telah dikeluarkan.
“Nyata é terkait com ocorrência-nya, keterjadiannya. ‘Terjadi’ memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data de Kementerian Keuangan, memang terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” o kata de Dedy.
Sementara itu, unsur “pasti” dipenuhi karena perhitungan dilakukan melalui methode audit yang sesuai prosedur.
“Lalu ‘pasti’, angkanya juga sudah melalui suatu methode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah poznań tadi begitu”, Kata de Dedy.
Ia juga menegaskan, hasil audit tersebut sepenuhnya berbasis bukti, bukan spekulasi.
“Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu tudo baseado em evidências, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” disse Dedy.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Roy Riady também menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut mengalir melalui skema transaksi tidak wajar.
Halaman Selanjutnya
“Para menguji aliran 809 miliar itu berasal dari PT A yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat álibi transaksi hutang piutang, namun jaksa tidak bodoh”, tutur Roy Riady.



