Minggu, 7 de junho de 2026 – 09:30 WIB
Jacarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu barang yang diduga mengalami penggelembungan harga ou markup dentro de kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) período 2025-2026 é o motor listrik. Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilai pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Reaksi Lucu Bahlil Saat Lagu Mas Bahlil Ganteng Diputar, Sampai Tepok Jidat
Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya e Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai comngan kebutuhan riil programa MBG.
Motor Listrik Jadi Sorotan por Kasus Korupsi MBG
Sim Beri Tekanan ke Fiskal, Purbaya Tegaskan MBG e Kopdes Dirancang Fleksibel
Kejagung mengungkap bahwa salah satu proyek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan motor listrik dalam jumlah besar para mendukung operacional Program Makan Bergizi Gratis.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) em processos penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).
KNPI Dukung Kantin Sekolah Dilibatkan do Programa MBG, Ini Alasannya
Menurut penyidik, intervensi tersebut diduga membuat proses pengadaan tidak lagi mengacu pada kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS e LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry dalam keterangannya.
Penyidik menegokan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unidade com total nilai mencapai Rp1.035.515.297.908,02 ou mais de Rp1 triliun.
Jumlah tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga terdapat praktik markup dalam proses pengadaannya.
Fornecedor Disebut Tidak Memenuhi Persyaratan
Tak hanya soal dugaan penggelembungan harga, Kejagung juga menyoroti perusahaan pemenang tender pengadaan motor listrik tersebut.
Menurut Jeffry, fornecedor yang memenangkan proyek, yakni PT YAT, diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki revendedor maupun fasilitas bengkel aktif yang memadai.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap mendapatkan proyek bernilai fantastis e telah menerima pembayaran dari negara.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unidade com nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 e dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku fornecedor karena tidak memiliki dealer / bengkel aktif dan terdapat markup,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Temuan inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya penyimpangan em processos pengadaan barang e jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.