Selasa, 10 de março de 2026 – 22h55 WIB
Jacarta, VIVA – Isu kebebasan beragama e berkeyakinan na Indonésia, masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, beragai kasus intoleransi dan garan hak beragama masih ditemukan di sejumlah daerah. Meski secara angka terlihat sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, banyak pihak menilai kondisi tersebut belum menunjukkan perubahan yang benar-benar signifikan.
Este Alasan Dua Warga Cipayung Gugat MK, Minta Kebebasan para Tidak Beragama
Laporan mengenai Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sepanjang 2025 menunjukkan bahwa praktik pelanggaran yang terjadi masih memiliki pola serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa persoalan toleransi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas agama belum sepenuhnya terselesaikan.
Situasi tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya komitmen negara dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis.
Sênior PKS Kritik Keras Wacana BNPT soal Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menjaga stabilitas seedal melalui pemeliharaan toleransi antar umat beragama,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan saat memaparkan laporan KBB 2025 bertajuk di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sepanjang 2025 tercatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama com total 331 tindakan yang berkaitan com kasus tersebut. Jumlah ini memang lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 260 peristiwa com 402 tindakan. No entanto, verifique se a situação é substancial.
Al Zaytun Bolehkan Shaf Pria e Wanita Dicampur, Panji Gumilang: Itulah kebebasan Beragama!
Dari keseluruhan kasus yang terjadi pada 2025, sebanyak 128 pelanggaran dilakukan oleh ator negara, sementara 197 tindakan lainnya dilakukan oleh ator não-negara seperti kelompok massarakat ou organisasi tertentu.
Menurut Halili, tingginya angka pelanggaran yang terus berulang dalam alguns tahun terakhir tidak lepas dari adanya regulasi yang dianggap masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama.
“Salah satu Faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas seperti kelompok agama Kristen dan Catholic, serta Jemaat Ahmadiyah. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas para melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya. Regulasi juga menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan tindakan diskriminasi,” paparnya.
Selain angka pelanggaran yang masih tinggi, laporan tersebut juga menyoroti alguns tren penting yang terjadi sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah meningkatnya kontribusi pelanggaran yang dilakukan oleh actor non-negara.
Halaman Selanjutnya
Peneliti HAM e Reformas Sector Keamanan Ikhsan Yosarie menjelaskan bahwa pelanggaran tidak lagi hanya terjadi karena kebijakan ou tindakan estrutural dari pemerintah, tetapi juga mulai mengakar di masaarakat.



