Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Kortastipidkor Polri Digugat Praperadilan

Jumat, 17 de julho de 2026 – 10h12 WIB

Jacarta, VIVA – Penanganan perkara dugaan korupsi e tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sek Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Fevereiro Adriansyah kembali menjadi sorotan.

img_title

Carta da manga! Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan de Kasus Ijazah Jokowi, Kini Bidik Ganti Kerugian

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, e Penegakan Hukum Indonésia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 14 de julho de 2026. Dalam berkas perkara, Kurniawan Adi Nugroho bertindak sebagai pemohon mewakili LP3HI, sementara Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto tercatat sebagai pihak termohon.

img_title

Kejaksaan Dinilai Tidak Profesional Gegara Ralat Status Fevereiro, Minta Kasus Dialihkan ke KPK

Gugatan tersebut terregister dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kurniawan membenarkan pihaknya telah mengajukan praperadilan tersebut. Ia menyebut sidang lossna telah dijadwalkan digelar padakhir bulan ini.

“Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 17 de julho de 2026.

img_title

Polri Limpahkan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejagung Besok

Dalam permohonannya, LP3HI mempersoalkan langkah Kortastipidkor Polri yang disebut tersangka dugaan korupsi e TPPU.

No entanto, as proses não foram dilanjutkan secara mandiri e seluruh berkas perkara berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung com alasan sinergitas antarlembaga.

Menu LP3HI, langkah tersebut pada hakikatnya merupakan penghentian penyidikan secara materiall (de facto) yang dilakukan secara terselubung. Pemohon menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam gugatannya, LP3HI menegaskan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai secara menyeluruh untuk kepentingan penuntutan.

Mereka juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang mengatur secara tegas batas kewenangan penyidik.

Melalui praperadilan ini, LP3HI meminta majelis hakim menyatakan penghentian penyidikan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah, cacat prosedur formil, serta batal demi hukum berikut seluruh akibat hukumnya.

Tak hanya itu, pemohon juga meminta hakim memerintahkan Kortastipidkor Polri untuk kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Fevereiro Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman Selanjutnya

Fuente