Senin, 25 de maio de 2026 – 09:30 WIB
VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan DPR RI tengah mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar lembaga tersebut dapat lebih ideal dalam pengelolaan dana haji.
Jumlah Jemaah Haji 2026 Lampaui Tahun Lalu Meski Timur Tengah Dilanda Perang
Menurut Marwan, revisando UU BPKH penting untuk didorong seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji Indonésia yang menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah e mengendap dalam waktu yang lama.
Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola e tersebut secara profissional agar menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan ke Arafah Besok
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” Kata Marwan Dasopang di Mekkah, Arab Saudi, Minggu, 24 de maio de 2026.
Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang. Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Suhu Panas di Arafah Capai 47 Derajat Celcius saat Puncak Ibadah Haji
Namun demikian, Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
“O alvo ideal é bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” ujarnya
Ia menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.
Karena itu, DPR RI saat esta mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH do DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maxih dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” ungkapnya
Halaman Selanjutnya
Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operacional penyelenggaraan haji.



